Hakim PN Bangkinang Tolak Eksepsi Terdakwa KDRT, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan Kamis, 19/08/2021 | 18:06
BNEWS - Sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum pegawai Lapas Bangkinang, AG, terhadap istrinya sendiri, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang hari ini, Kamis (19/8/2021).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela majelis hakim terhadap eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara dalam putusan selanya menolak seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa AG.
Oknum pegawai Lapas Bangkinang ini didakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Ummi Niswati.
Putusan sela ini dibacakan majelis hakim dengan didampingi dua hakim anggota, Neli Gusti Ade dan Yuanita Tarid dan dihadiri penasehat hukum serta tersangka secara virtual.
Humas Pengadilan Negeri Bangkinang, Ferdi mengungkapkan, dalam sidang putusan sela tersebut Ketua Majelis Hakim mengungkapkan sejumlah pertimbangan, diantaranya surat dakwaan dari jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
"Beberapa poin eksepsi sudah masuk ke dalam pokok perkara sehingga harus dikesampingkan dan majelis hakim sepakat menolak seluruh keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa," kata Ferdi.
Ferdi menambahkan, dengan ditolaknya eksepsi dari penasihat hukum terdakwa maka majelis hakim telah memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa AG.
"Sidang lanjutan akan kembali digelar pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021," katanya.**/dai