Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu di Desa Lipat Kain Selatan Kamis, 12/08/2021 | 11:12
BNEWS - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, pada Senin malam (09/08/2021) di wilayah Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri.
Pelaku narkoba adalah RH alias GO (33) warga Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Bersama pelaku didapatkan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 2,04 gram, 1 pak plastik bening, sebuah timbangan digital, sebuah bong sebagai alat hisap shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (09/08/2021) sekira pukul 19.00 WIB, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan, terkait adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri.
Dari hasil penyelidikan ini tim kemudian mengamankan RH alias GO. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak rokok merek Luffman. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar saat dikonfirmasi Kamis (12/8/2021) membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**/dai