Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Selasa, 10/08/2021 | 14:07
BNEWS - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir menangkap satu tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, WH (19), Senin (9/8/2021).
Penangkapan tersangka WH ini atas laporan dari Sudirman, kakak laki-laki korban, WH diduga telah melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya yang masih di bawah umur.
Terkuaknya kejadian ini berawal pada Minggu siang (8/8/2021), saat itu pelapor mendapat pesan SMS dari seseorang yang menyampaikan bahwa adik perempuannya sudah digauli oleh WH.
Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menjumpai korban untuk menanyakan kebenaran informasi itu. Korban mengaku kepada kakak laki-lakinya itu bahwa dirinya telah dicabuli oleh WH sebanyak 5 kali dalam waktu yang berbeda.
Setelah itu pelapor berusaha mencari WH dan berhasil menemukannya. Lalu pada Senin siang (9/8/2021) WH bersama korban dan pihak keluarga diantar oleh pelapor ke Polsek Tapung Hilir dan sekaligus membuat laporan pengaduan.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan interogasi terhadap WH. Kepada petugas dirinya mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan korban layaknya hubungan suami istri.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi saat dikonfirmasi Selada (10/8/2021) membenarkan kejadian tersebut. Disampaikannya bahwa tersangka WH kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**/rus