Satpolair Bengkalis Tangkap Tiga Pelaku Diduga Terkait Perdagangan Orang Selasa, 10/08/2021 | 13:29
BNEWS - Satpolair Polres Bengkalis menangkap 3 orang pelaku yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana keimigrasian atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang terjadi pada Kamis (29/7/2021) di Dusun Pasir Putih, Desa Putri, Sembilan Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Tiga orang tersangka tersebut Pian, Bud dan Yakop, warga Rupat Urara.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat, tindak pidana perdagangan orang atau keimigrasian ini sudah melanggar undang-ungdang.
"Kita berhasil mengamankan 3 tersangka perdangangan manusia, ke 3 tersangka ini perannya berbeda-beda," ungkap Kapolres Bengkalis saat press release di Mapolres Bengkalis, Selasa (10/8/2021).
Ditambahkan Kapolres lagi, kronologis penangkapan bermula pada hari Senin (2/8/2021), sekira pukul 22.00 WIB, diamankan 1 orang yang diduga pelaku TPPO, SN, di Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara.
Setelah dilakukan pengembangan dari SN, sekira pukul 23.00 WIB, kembali diamankan 1 orang lagi YP Di Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara, dan setelah dilakukan pengembangan dari YP, bahwa mengetahui keberadaan yang diduga pelaku yang membawa Speed Boat sedang berada di RSUD Dumai.
Selanjutnya, Kasat Polair Polres Bengkalis berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Dumai mengamankan diduga pelaku ABH tersebut.
"Tiga orang yang diduga pelaku ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut dibawa ke Satpolair Polres Bengkalis pada Rabu (3/8/2021), guna dilakukan proses lebih lanjut dan barang bukti 1 unit Speed Boat Pancung bermesin 40 PK dan 30 PK merk Yamaha," ujar Kapolres Bengkalis.**/ris