Kementerian PPPA akan Tangani Anak yang Orangtuanya Meninggal karena Covid-19 Senin, 09/08/2021 | 13:37
Bintang Puspayoga
BNEWS - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan melindungi hak seluruh anak Indonesia, termasuk mereka yang ditinggalkan orang tuanya akibat pandemi Covid-19.
Kementerian PPPA akan melakukan berbagai upaya untuk memastikan bahwa anak-anak yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19, tetap mendapat hak pengasuhan.
"Kemen PPPA telah membuat Protokol Tata Kelola Data dan Protokol Pengasuhan Bagi Anak Tanpa Gejala, Anak Dalam Pemantauan, Pasien Anak Dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, dan Anak dengan Orangtua/ Pengasuh/ Wali Berstatus Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi dan Orangtua Yang Meninggal Karena COVID-19," ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dalam siaran pers di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Kemen PPPA juga telah mengirimkan surat edaran kepada 34 pemerintah provinsi terkait penyusunan data terpilah khusus anak yang terpisah karena orang tuanya melakukan isolasi mandiri dan atau meninggal dunia, supaya anak-anaknya bisa mendapatkan pendampingan dan dipastikan mendapatkan hak pengasuhannya.
"Hal ini kami lakukan agar Dinas PPPA dapat segera berkoordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun data yang dibutuhkan. Termasuk mengembangkan sistem data berdasarkan laporan dari daerah dan lembaga yang melaksanakan pendataan," kata Bintang.
Kemen PPPA juga telah menyiapkan layanan pengaduan tingkat nasional melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-192. Layanan ini dapat dimanfaatkan apabila masyarakat menemukan kasus anak yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19.**/ara