Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Kualu Nenas Minggu, 08/08/2021 | 08:20
BNEWS - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang berjuluk Tim Ojoloyo Polres Kampar kembali beraksi. Seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu ZU alias PJ (36) warga Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, ditangkap di rumahnya pada Jumat sore (6/8/2021).
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2.86 gram, 1 pak plastik bening, 1 unit Hp merk Sony Xperia dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (6/8/2021) saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun II Sei Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Dekira pukul 16.00 WIB Tim berhasil mengamankan ZU alias PJ saat berada di rumahnya.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam kotak rokok merk Sampoerna yang disimpan dalam saku celana ZU.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar saat dikonfirmasi Minggu (8/8/2021) membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka ZU ini hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**/dai