Tangkap 3 Pelaku, Polda Banten Sita 24.000 Obat Daftar G Saat Patroli PPKM Jumat, 23/07/2021 | 15:43
BNEWS - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap tiga pengedar obat terlarang daftar G di depan Stasiun Kereta Api Rangkasbitung, Senin (19/7/2021) lalu.
"Ketiga tersangka tersebut yakni S, R dan M. Saat diamankan puluhan ribu obat terlarang disita," kata Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny, saat konferensi pers, Jumat (23/7/2021).
Kejadian berawal saat kegiatan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Banten. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat di wilayah Rangkasbitung-Lebak, yang berlokasi di stasiun kereta api Rangkasbitung.
"Saat melakukan pemantauan, tim melihat dua orang yang mencurigakan di depan stasiun kereta api, menggendong tas besar. Ternyata dalam tas ransel tersebut ditemukan obat jenis tramadol dan hexymer dalam jumlah yang sangat banyak," ujar Martri Sonny.
Obat tersebut terdiri dari 14.000 butir tramadol, 10.000 butir hexymer dan dua buah tas gendong yang digunakan pelaku untuk membawa obat-obatan terlarang itu.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan dari bosnya yakni M yang merupakan pemilik toko obat di Jakarta, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan diamankan M pemilik toko obat tersebut," kata Martri Sonny.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa barang tersebut dibawa dari Jakarta menggunakan ojek motor dan akan diserahkan kepada pemesan yang ada di daerah Rangkasbitung
"Para pelaku juga mengaku mereka melakukan hal tersebut yaitu untuk mendapatkan upah dari mengantarkan obat-obatan terlarang dari bosnya M dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan," ujar Edy Sumardi.
Edy Sumardi mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang tersebut.**/ara