Hari Anak Nasional, Kemenkumham Beri Remisi untuk 1.020 Napi Anak Jumat, 23/07/2021 | 10:30
Kemenkumham memberikan Remisi Anak Nasional (RAN) kepada 1.020 anak.
BNEWS - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Anak Nasional (RAN) kepada 1.020 anak, Jumat (23/7/2021), dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2021.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.001 anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian dan 19 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.
Menurut Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.
"Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA)," ujar Reynhard dalam siaran pers hari ini.
Tahun ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima RAN terbanyak, yakni 70 anak per wilayah. Disusul Kanwil Kemenkumham Riau serta Jawa Timur masing-masing 66 anak dan Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 65 anak.
"Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak," ungkap Reynhard.**/ara