Gelapkan Mobil Rental, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Tapung Hilir Sabtu, 17/07/2021 | 16:17
BNEWS - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental milik warga Desa Kijang Jaya, Kabupaten Kampar. Seorang pelaku ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis malam (15/07/2021). Sementara satu tersangka lainnya ditangkap di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Tapung Hilir.
Kedua tersangka kasus penggelapan mobil jenis Daihatsu Xenia yang disewa dari pemiliknya ini adalah AZ alias GT (33) warga Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir dan AS alias AM (39) warga Desa Tanah tinggi Kecamatan Tapung Hilir. Kabupaten Kampar.
Penangkapan kedua tersangka atas laporan dari korban, M. Humam warga Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir. Korban melapor ke Polsek Tapung Hilir karena mobilnya jenis Daihatsu Xenia telah digelapkan oleh pelaku, setelah sebelumnya disewa selama 4 hari sejak tanggal 11 Juni 2021 dan tak pernah dikembalikan.
Kejadian ini berawal pada Jumat (11/06/2021), saat pemilik mobil dihubungi tersangka AS alias AM, yang memberitahu bahwa ada orang yang akan datang ke rumah korban untuk menyewa mobil Daihatsu Xenia Nopol BM-1030-FS warna putih miliknya.
Tidak lama setelah itu datanglah tersangka AZ alias GT ke rumah pelapor untuk menyewa mobil selama 4 hari, kemudian pelapor memberikan kunci kontak beserta STNK-nya dan kendaraan tersebut langsung dibawa oleh AZ.
Setelah sampai batas waktu yang disepakati dalam penyewaan kendaraan tersebut, mobil milik pelapor tak kunjung dikembalikan dan pelaku tak bisa dihubungi lagi.
Atas kejadian tersebut pemilik mobil mengalami kerugian lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendro Wahyudi beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
Selanjutnya pada Rabu (14/07/2021), Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kerabatnya di Kota Medan, Sumut. Lalu Kapolsek Tapung Hilir bersama anggota berangkat ke Medan mencari terduga pelaku.
Pada Kamis (15/07/2021) tim tiba di jalan Ugur III Kota Medan dan berhasil mengamankan tersangka AZ alias GT. Tim melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa pelaku kedua yaitu AS alias AM sedang berada di rumahnya di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Tapung Hilir.
Kemudian pada Jumat (16/07/2021), tim langsung mendatangi rumah tersangka dan berhasil mengamankan lalu membawanya ke Polsek Tapung Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi mengatakan bahwa pihaknya masih mencari kendaraan milik pelapor yang digelapkan okeh pelaku ini, diduga mobil tersebut telah dijual kepada seseorang di Kota Medan.***/dai