BNEWS - Polsek Siak Hulu menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkotika di Jalan Raya Labersa, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Selasa (13/07/2021).
Polisi mengamankan barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 1,22 gram dan 21 kapsul jenis ekstasi.
Kedua pelaku, HS alias AN (51) beralamat di Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, dan istrinya FI (38) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, Kampar.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (13/07/2021), saat Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan Raya Labersa wilayah Desa Tanah Merah, Siak Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan seorang pria yaitu HS alias AN bersama seorang wanita FI yang belakangan diketahui sebagai istrinya.
Selanjutnya didampingi warga setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka HS, ditemukan pada tas yang dibawanya sebuah kotak rokok merk sampoerna berisi 6 paket kecil narkotika jenis shabu.
Selain itu ditemukan sebuah kotak rokok merk luffman berisi 21 kapsul jenis ekstasi serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar, Kamis (15/7/2021) membenarkan penangkapan pasangan suami istri sebagai pengedar narkoba ini.
Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Amphetamine dan Methamphetamine.
"Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek.**/dai