Baru Bebas Kasus KDRT, Pria ini Ulangi Perbuatannya dan Kembali Ditangkap Rabu, 14/07/2021 | 14:48
Pelaku KDRT
BNEWS - Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar menangkap seorang pria paroh baya karena melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), menganiaya anak dan istrinya. Ironisnya pelaku ini baru beberapa hari sebelumnya bebas dari penjara dalam kasus yang sama.
Tersangka dengan inisial TN (45), beralamat di Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar, ditangkap Senin sore (12/07/2021) saat berada di Desa Tanjung Kecamatan XIII Koto Kampar.
Penangkapan TN atas laporan dari korban yang merupakan anak lelaki pelaku. Korban mengalami penganiayaan di rumahnya pada Rabu malam (23/06/2021) sekira pukul 21.00 WIB oleh TN, yang baru saja bebas dari penjara dalam kasus yang sama.
Berdasarkan keterangan korban kepada pihak Kepolisian, peristiwa ini bermula pada Rabu (23/06/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu datang TN menemui istri. Saat masuk rumah TN marah-marah kepada istrinya dan mendorong lemari pakaian di dalam kamar dan mengenai istrinya.
Mengetahui hali itu, korban masuk ke kamar mendekati ibunya. Namun TN langsung memukul ke arah istrinya yang langsung dihalangi oleh sang anak, sehingga pukulan tersebut mengenai rusuk sebelah kirinya dan mengakibatkan sakit dan luka memar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Petugas langsung mencari pelaku dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi melalui Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri, Rabu (14/7/2021) membenarkan penangkapan tersangka kasus KDRT ini.
Disampaikan Riko bahwa tersangka TN merupakan residivis kasus KDRT karena yang bersangkutan belum lama bebas dari penjara dalam kasus yang sama. Kini tersangka TN ini telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**/dai