Polres Bengkalis Tangkap Empat Pelaku Penculikan dengan Senjata Api Rabu, 14/07/2021 | 14:27
BNEWS - Polres Bengkalis, Riau, menggelar jumpa pers terkait pengungkapan tindak pidana penculikan bersenjata api (senpi) di Mapolres Bengkalis, jalan Pertanian, Rabu (14/7/2021).
Dalam acara ini Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, Satreskrim Polres Bengkalis bersama unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap 4 orang pelaku penculikan memakai senjata api di Mandau, Kecamatan Bathin solapan, Kabupaten Bengkalis, Minggu (11/7/2021).
"Mereka ditangkap di jalan lintas Petapahan Ujung Batu Suram Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar," kata Kapolres.
Empat pelaku yang ditangkap tersebut berinisial BTP (36), IB (32), SS (29) dan JJS (24). Mereka dilaporkan oleh warga bernama YC (29) istri dari BM (27), korban penculikan.
Saat Penangkapan Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Xenia BM 1412 PRN warna silver, 2 senjata api replika jenis air soft gun warna hitam,1 buah tabung gas air soft gun, 1 kotak peluru air soft gun.
Kapolres Bengkalis menjelaskan kronologi kejadian diawali pada hari Kamis (8/72021) sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di Jalan Lama Duri 13 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, telah terjadi tindak pidana penculikan terhadap BM.
Ketika itu sang istri, YC, baru pulang belanja di warung bersama suaminya. Sesampai di rumah, mereka didatangi oleh 5 orang yang tak dikenal dan menodong BM menggunakan senjata api. Selanjutnya, korban langsung dibawa oleh orang yang tak dikenal tersebut masuk ke dalam mobil mereka.
"Atas kejadian tersebut, sang istri merasa ketakutan dan melapor ke Polres Bengkalis untuk pengusutan lebih lanjut," kata Kapolres.
Menurut Kapolres Bengkalis, berdasarkan laporan tersebut kemudian penyidik Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Mandau menindaklanjutinya. Berdasarkan hasil penyidikan bahwa benar telah terjadi penculikan terhadap korban.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi bersama tim Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Pada Hari Sabtu (10/7/2021), tim mengetahui pelaku berada di Suram, Kecamatan Tapung Hulu Kampar.
Lalu, tim bergerak menuju tempat persembunyian pelaku dan pada hari Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 09.30 WIB, tim berhasil mengamankan 2 orang diduga tersangka penculikan atas nama BTP dan IB.
Pada saat tim mengamankan tersangka salah satunya berusaha melarikan diri sehingga team melakukan tindakan tegas terukur dan terarah melumpuhkan pelaku dengan tembakan.
Setelah dilakukan interogasi mereka mengaku telah melakukan penculikan bersama 3 rekan lainnya dengan inisial H, S, M.
Dari keterangan kedua tersangka, diketahui keberadaan ketiga tersangka tersebut di sebuah pondok di daerah Suram Kecamatan Tapung Hulu Kampar bersama korban yang sedang disekap.
"Tim berhasil menyelamatkan korban dalam keadaan sehat dan selamat. Tetapi 3 pelaku lainnya melarikan diri," terang Kapolres Bengkalis.
Pengakuan dari kedua tersangka, mereka disuruh oleh perempuan bernama SS karena korban memiliki hutang kepada suaminya sebesar Rp 110.000.000,-.
Dari Informasi tersebut tim pun melakukan penangkapan terhadap SS dirumahnya di jalan Jawa Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Bersama SS juga ditangkap satu pelaku lainnya yang jadi informan tentang keberadaan korban.
Motif dari penculikan ini berdasarkan keterangan korban memang karena hutang piutang. Korban pernah meminjam uang kepada suami SS, seorang residivis perkara narkotika untuk modal beternak ayam.
Uang tersebut digunakan korban untuk membuat kandang ayam sejak satu tahun yang lalu. Namun karena korban belum bisa melunasi utang tersebut, sang suami menyampaikan ke istrinya, SS, untuk menagih utang tersebut.
"Semua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis Untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Hendra Gunawan.**/ris