Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Terandam Tambang Rabu, 14/07/2021 | 10:15
BNEWS - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Senin malam (12/07/2021) di wilayah Kampung Terandam Desa Tambang, Kecamatan Tambang.
Pelaku narkoba yang diamankan adalah AA alias OKI (33), warga Desa Pulau Sialang Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, sebuah bong sebagai alat hisap sabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (12/07/2021) sekira pukul 22.00 WIB, saat itu Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat, terkait peredaran narkoba di wilayah Kampung Terandam Desa Tambang Kecamatan Tambang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar menurunkan tim untuk mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Tim berhasil mengamankan target yaitu AA alias OKI dan kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening pada kantong celana sebelah kanan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Juga disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,' katanya.**/dai