Cabuli Anak Usia 10 Tahun, "Gaek Gatal" Warga Kampar Ditangkap Polisi Selasa, 13/07/2021 | 22:05
BNEWS - Aparat kepolisian Polsek Tapung Hilir menangkap AD (56) "gaek gatal" warga Desa Suka Maju, yang tega mencabuli anak dibawah umur, yang masih berusia 10 tahun.
Penangkapan terhadap tersangka AD dilakukan Senin (12/6/2021), atas laporan S, orang tua korban ke Polsek Tapung Hilir pada Sabtu (05/06/2021) lalu.
"Sebenarnya peristiwa sudah lama terjadi yaitu pada tahun 2014 lalu, namun baru dilaporkan karena pihak keluarga sudah tak tahan lagi memendam kejadian ini," kata Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi, melalui Kanitres Ipda Hendro Wahyudi.
Menurutnya, tersangka AD melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang saat kejadian masih berusia 10 tahun.
Pelaku pada tahun 2014 tersebut sampai menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Yang pertama dilakukan di kebun milik pelaku di wilayah Desa Suka Maju dan yang kedua di kebun warga wilayah Dusun Pencing Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.
Atas laporan orang tua korban itu, Tim Penyidik Polsek Tapung Hilir kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Petugas memintakan visum, pemeriksaan psykologis anak dan assessment sosial perkembangan anak berhadapan dengan hukum.
Setelah itu dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum atas kejadian tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan 2 alat bukti yang cukup, maka pada Senin (12/07/2021) sekira pukul 10.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka AD alias AN di rumahnya.
Lebih lanjut disampaikan IPDA Hendro Wahyudi, bahwa tersangka kasus pencabulan ini sekarang telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**/dai