BNEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dokter Lois Owien di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (11/7/2021) sore. Dokter Lois Owien ditangkap polisi diduga terkait pernyataan kontroversialnya yang tidak percaya dengan covid-19.
Polri menyebut penangkapan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
"Salah satunya (UU Wabah Penyakit Menular). Polda Metro belum memunculkan pasal. Jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," ujar Ramadhan di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan gelar perkara terhadap kasus ini segera dilaksanakan.
"Digelar dulu kasusnya seperti apa. Saat ini belum digelar, tunggu ya," katanya.
Seperti diketahui, dr Lois membuat heboh masyarakat soal pernyataannya terkait dengan ketidakpercayaan terhadap covid-19.
Pernyataan itu dilontrakan dokter Lois saat menjadi bintang tamu dalam acara talk show yang diunggah di kanal Youtube Hotman Paris Official, Jumat (9/7/2021) lalu.
Ketika itu Hotman Paris mengajukan pertanyaan tentang pendapat dokter Lois soal Covid-19. Selanjutnya, dia dengan lantang menjawab tak percaya sama sekali dengan adanya Covid-19.
Dia juga melontarkan pernyataan korban yang meninggal dunia bukan karena covid-19 melainkan akibat interaksi obat-obatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.
Kasus ini sendiri telah diambil alih Mabes Polri. Dokter Lois diduga telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi atau menghambat penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tengah Wabah Penyakit Menular.***