Dua Pelaku Pengeroyokan di Desa Teratak Rumbio Jaya Ditangkap Polsek Kampar Senin, 05/07/2021 | 12:12
BNEWS - Unit Reskrim Polsek Kampar menangkap 2 pelaku kasus pengeroyokan, Jumat dan Sabtu tanggal 2 dan 3 Juli 2021 di lokasi terpisah.
Pelaku pengeroyokan yang diamankan adalah SY alias WA (21) dan JE alias PU (23), keduanya warga Pasubilah Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar.
Penangkapan kedua tersangka ini atas laporan korban, Zaldi, warga Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya. Zaldi dikeroyok oleh kedua pelaku pada Minggu (16/05/2021) di Jalan Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya.
Peristiwa ini bermula ketika pada hari tersebut pada pukul 23.00 WIB, korban bersama temannya Hendri hendak ke warung untuk membeli minuman. Diperjalanan korban berjumpa dengan kerabatnya Eman, lalu korban meminta uang kepada Eman namun dia tidak punya uang.
Ternyata tersangka JE alias PU yang berada disekitar tempat tersebut mendengar percakapan korban dengan kerabatnya Eman, lalu JE berkata kepada korban "Sepeda Motormu Dijual?" dan korban menjawab “Jangankan Sepeda Motor, Tutup Pentilnyapun Tak Kujual", ungkap korban.
Setelah itu korban dan temannya Hendri pergi meninggalkan kerabatnya Eman dan tersangka JE menuju warung, sesampai di warung korban mengambil minuman lalu meminumnya.
Tidak berapa lama, datang tersangka SY alias WA bersama tersangka JE alias PU menjumpai korban, lalu JE berkata kepada korban "Apa maksud perkataan-mu tadi?" dan korban menjawab "Kamu menghina saya", kemudian terjadi pertengkaran mulut diantara keduanya di depan warung tersebut.
Tiba-tiba tersangka JE memukul pelipis kiri korban sebanyak lima kali menggunakan tangan kanannya, lalu korban menutupi wajahnya dengan kedua tangannya, sementara itu datang lagi tersangka SY dan ikut memukul kepala belakang korban menggunakan tangan kanannya. Atas kejadian tersebut korban lalu melapor ke Polsek Kampar untuk pengusutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani meminta Kanit Reskrim Ipda Toni beserta Tim Opsnal Polsek Kampar melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan didapati bukti permulaan yang cukup, kemudian ditingkatkan ke proses penyidikan dan dilakukan pencarian terhadap kedua tersangka.
Selanjutnya pada Jumat (02/07/2021), Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil menangkap salahsatu tersangka yaitu SY alias WA di Pasar Gunung Sahilan. Keesokan harinya Sabtu (03/07/2021) juga berhasil ditangkap tersangka JE alias PU saat berada dirumahnya, di Dusun Pasubilah Timur Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani mengatakan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**/dai