BNEWS - Rencana pembukaan Bali untuk turis asing pada bulan ini dibatalkan.l, karena pemerintah akan melaksanakan Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali mulai 3 sampai 21 Juli 2021 karena melonjaknya kasus Covid-19 secara signifikan.
"Enggak mungkin dibuka lagi dengan ada delta ini. Jadi kita tak berpikir ke situ lagi sekarang," kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).
Luhut mengatakan, pemerintah saat ini fokus untuk menurunkan lonjakan kasus Covid-19 melalui PPKM darurat.
"Kita sekarang berpikir bagaimana menurunkan, dengan menyuntik, sebanyak mungkin, (menerapkan) protokol kesehatan, itu yang sekarang sedang kita lakukan," ujarnya.
Adapun penerapan PPKM darurat dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi <10.000 kasus per hari. Cakupan area 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Selama PPKM darurat, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam. Selain itu, pelayanan publik seperti tempat wisata hingga tempat wisata juga ditutup.**/ara