Panen Sawit di Kebun Orang, Pria Ini Diamankan Polsek Kampar Kiri Hilir Selasa, 29/06/2021 | 18:52
BNEWS - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan tersangka pencuri buah kelapa sawit milik warga di wilayah Desa Sei Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.
Pelaku adalah NW (25) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja. NW ditangkap pada hari Minggu (27/06/2021) setelah dilaporkan oleh pemilik kebun Maulud.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 50 tandan buah sawit senilai Rp 2,7 juta yang telah dipanen oleh NW bersama dua rekannya yang melarikan diri. Selain itu juga diamankan sebuah ganco terbuat dari besi, yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya ini.
Peristiwa ini berawal pada Sabtu (26/06/2021) sekira pukul 18.00 WIB, saat Maulud dihubungi kerabatnya yang bernama. Abdul Jabar bahwa ada orang mengambil buah kelapa sawit di kebun miliknya.
Atas informasi itu, pelapor langsung berangkat menuju kebunnya dan menjumpai orang yang sedang mengambil tandan buah sawit, namun mereka langsung melarikan diri.
Pelapor kemudian berjumpa NW dan NW mengakui kalau yang mengambil tandan buah sawit dikebun milik korban adalah dirinya beserta 2 orang lainnya yaitu WY dan RE yang melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban lalu melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kemudian mendatangi kebun milik pelapor di Desa Sei Simpang dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir dan mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Disampaikannya bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**/dai