Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Judi Togel di Desa Senama Nenek Selasa, 29/06/2021 | 10:28
BNEWS - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu menangkap satu orang tersangka pelaku judi togel di Perumahan milik PT. Lindai Jaya Lestari, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Senin sore (28/06/2021).
Pelaku judi togel yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah PY (39) karyawan PT. Lindai Jaya Lestari.Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 unit HP, selembar potongan kertas kecil bertuliskan angka/nomor pesanan judi togel, uang tunai Rp. 775 ribu yang diduga hasil transaksi judi togel.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (28/05/2021) sekira pukul 17.00 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menjual nomor judi togel di wilayah Desa Senama Nenek.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo bersama Kanit Reskrim dan tiga orang anggota melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan seseorang yang diduga sebagai pelaku sedang duduk disebuah pondok yang terletak di Perumahan milik PT. Lindai Jaya Lestari.
Kemudian Tim langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui bahwa sudah sekitar 2 tahun melakukan kegiatan judi togel tersebut dan uang hasil penjualan togel tersebut dikirim kepada KJ (DPO) yang berdomisili di Kota Medan Sumatera Utara.
Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo membenarkan penangkapan tersangka kasus judi togel ini.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek.
Kapolsek Tapung Hulu juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan segala bentuk aktivitas perjudian. Pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana perjudian tersebut.**/dai