Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Ditangkap Polsek Siak Hulu Kampar Senin, 28/06/2021 | 04:21
BNEWS - Seorang pemuda ditangkap Polsek Siak Hulu, karena dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya yang masih dibawah umur hingga hamil. Pelaku ditangkap pada Minggu sore (27/06/2021) di Desa Kubang Jaya Siak Hulu, Kampar.
Tersangka kasus pencabulan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RP alias RY warga Dusun II Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Penangkapan RY ini atas laporan dari Emos (40) warga Sidomulyo Barat Kota Pekanbaru. Pelapor tidak terima karena anaknya Y (16) telah dicabuli oleh tersangka hingga hamil.
Terungkapnya perbuatan tersangka RY ini berawal pada Sabtu (26/06/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu pelapor bertannya kepada anaknya Y, kenapa sang anak selalu pakai jaket siang dan malam.
"Pak, maaf aku sudah malakukan kesalahan, aku hamil pak." Lalu ayahnya kembali bertanya "siapa yang melakukannya, kenapa kamu mau?" Korban menjawab "Ry Pak, kami pacaran, sebelum berhubungan dia janji kalau aku hamil dia akan tanggung jawab".
Selanjutnya Emos bersama anaknya mendatangi Polsek Siak Hulu untuk pengusutan perkara tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar meminta unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan pelapor serta memintakan visum korban ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka RP alias RY di Desa Kubang Jaya dan langsung dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan bahwa tersangka RP alias RY kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan nak," katanya.**/dai