Polres Kampar Tangkap 4 Orang Pengedar Shabu di Wilayah Tapung Selasa, 22/06/2021 | 02:39
Tersangka
BNEWS - Tim Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menggulung empat tersangka pengedar narkotika jenis shabu, Jumat sore (18/06/2021) di wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kampar.
Pelaku narkoba yang diciduk tersebut adalah AK alias AL (26) warga Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung, WI alias AN, kemudian AA alias AD dan AS.
Bersama pelaku ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 16,24 gram, sebuah timbangan digital, sejumlah peralatan penggunaan shabu, sebuah HP dan sebuah mobil Daihatsu Grand Max warna Hitam yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (18/06/2021) sekira pukul 17.00 WIB, saat itu Tim Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
Dari hasil penyelidikan, tim menangkap AK alias AL saat berada di sekitar Pasar Petapahan. Tim juga mengamankan 3 tersangka lainnya.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti tersebut. Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar saat dikonfirmasi Senin (21/6/2021) membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini.
Disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Kini para pelaku telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.**/dai