BNEWS - Ribuan bungkus rokok dari Batam (Kepri) tanpa cukai ditangkap Bea dan Cukai Kabupaten Bengkalis, melalui Kapal roll-on/roll-off (RoRo) Batam-Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis.
Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Ony Ipmawan menyatakan, bahwa benar pihaknya telah mengamankan ribuan batang rokok tanpa Pita cukai pada Jumat (18/6/2021) di Pelabuhan Sungai Selari, Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
"Pembawa salah seorang penumpang pada KMP. Citra Mandala Abadi dengan 150 slop rokok atau sebanyak 28.200 batang rokok tanpa dilekati pita cukai," terang Ony Ipmawan didampingi KP2P Tamrizi, kepada wartawan, Senin (21/6/2021).
Dikatakannya lagi, penindakan ini dilakukan karena rokok ilegal merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Selanjutnya Ony mengungkapkan, rokok tersebut dengan merk Wanted Merah 40 slop, merk Wanted Abu Abu 40 slop, merk Luffman Merah 25 slop, merk MBS 20 slop, dan merk Hmild 25 slop tanpa dilekati pita cukai.
"Semua barang bukti ini sudah dibawa ke kantor Bantu Bea dan Cukai Sungai Pakning untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," akhirinya.**/ris