Polsek Tapung Hulu Tangkap 1 Pelaku Curanmor dengan 3 Barang Bukti Minggu, 20/06/2021 | 19:51
BNEWS - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu menangkap seorang pelaku Curanmor (Pencurian Sepeda Motor) beserta 3 unit barang bukti. Penangkapan dilakukan Rabu malam (16/06/2021) di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu.
Tersangka yang diciduk aparat bernama VG (29), Warga SP III Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Selain mengamankan VG, petugas juga mengamankan pelaku curanmor lainnya atas nama Dandi, dengan TKP di wilayah Hukum Polsek Ujung Batu Rohul.
"Karena itu yang bersangkutan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Ujung Batu untuk diproses di sana," kata Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo, Minggu (20/6/2021).
Kapolsek mengatakan, penangkapan VG atas laporan korban Anto Suseno yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol BM-6229-ZAA pada Kamis sore (10/06/2021) di Dusun Suka Makmur Desa Rimba Beringin Kec. Tapung Hulu, Kampar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo meminta Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga pelaku pencurian adalah VG. Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Aulia Rahman beserta tim pun mencari dan menangkap pelaku.
Pada Rabu malam (16/06/2021) sekira pukul 21.30 WIB, tersangka VG berhasil diamankan di Desa Bukit Kemuning bersama temannya Dandi. Tersangka VG sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Kec. Tapung Hulu bersama dengan temannya AN (DPO).
VH telah melakukan pencurian sepeda motor dibeberapa tempat di wilayah Kec. Tapung Hulu dan Kec. Tapung Kab. Kampar.
Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus curanmor ini. Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**/dai