Peras Penerima UMKM, Dua Oknum PNS Puskesmas di Rohil Terjaring OTT Minggu, 20/06/2021 | 14:25
BNEWS - Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum PNS, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan Permohonan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Bangko Pusako, Jumat (18/6/2021).
Tersangka yang diamankan yaitu B warga Kepenghuluan Bangko Mukti dan rekannya berinisial S (39) warga Kepenghuluan Bangko Kanan, Kecamatan Bangko Pusako. Keduanya oknum PNS di Puskesmas Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, operasi tangkap tangan kedua oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako tersebut berawal saat mereka melakukan pungli untuk permohonan dana UMKM Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2021.
Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.200.000,- saat korban jalan menuju kediamannya di Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil, dan 48 berkas pemohon dari para pelaku UMKM.
AKP Juliandi mengatakan, hasil operasi tangkap tangan ini sebelumnya atas informasi dari seorang warga berinisial ET selaku penerima dana UMKM, Rabu (16/6/2021).
Dia mengaku ada oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako berinisial B meminta uang sebesar Rp 500.000,- dari pencairan Dana UMKM yang sudah diterima oleh korban.
"Tidak cukup disitu juga, pelaku ini juga mengancam, bila korban tidak memberikan sejumlah uang tersebut, maka tidak akan mendapat bantuan BLT UMKM diperiode berikutnya karena namanya akan dicoret," Jelas AKP Juliandi.
Dari informasi tersebut, Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Jumat (18/6/2021), tepatnya pada pukul 09.15 WIB, tim satreskrim Polres Rokan Hilir melihat korban ET memberikan uang tunai Rp 500.000,- kepada B, saat di depan rumah korban dan langsung tim melakukan tindakan dengan cara mengamankan pelaku dan barang bukti.
Hasil introgasi pelaku B, bahwa uang tunai Rp 500.000,- tersebut akan dibagikan kepada rekannya bernama S, PNS di Puskesmas Bangko Pusako sebesar RP 300.000,- dan sisanya Rp 200.000 untuk pelaku B. Akhirnya tim melakukan penangkapan kepada pelaku S di Puskesmas Bangko Pusako.
"Kedua pelaku ini masing - masing memiliki peran yang berbeda, kalau pelaku berinisial S tugasnya mengumpulkan berkas-berkas pemohon, sedangkan pelaku B tugasnya meminta uang kepada para penerima dana UMKM. Ada total 48 berkas pemohon. Namun yang sudah dicairkan sebanyak 22 berkas," kata AKP Juliandi, Minggu (20/6/2021).
Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 1.200.000 dari B (Rp 500.000 pada saat OTT dan Rp 700.000 uang pungli sebelumnya),lelanjutnya uang tunai Rp 3.000.000 dari rekannya pelaku berinisial S (sisa uang pungli yang masih ada), satu unit sepeda motor supra X warna hitam dan merah BM 2199 PA (kendaraan yang digunakan tersangka mendatangi rumah korban) dan satu buah handphone merk Vivo 1919 warna putih silver milik pelaku berinisial S.8
"Terhadap ulah para pelaku disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI.**/fik