Pukul Istri Gegara Cek HP, Seorang Pria Diamankan Aparat Polsek Siak Hulu Jumat, 18/06/2021 | 23:53
BNEWS - Seorang suami dengan inisial RA (25) di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar ditangkap aparat kepolisian, karena memukul istri sendiri. Sang istri yang tidak terima atas tindakan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) tersebut langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Siak Hulu.
RA tinggal bersama istrinya di Desa Kubang Jaya, Siak Hulu. RA ditangkap pada Jumat siang (18/06/2021) di wilayah Sidomulyo Kota Pekanbaru.
Peristiwa KDRT tersebut bermula pada Senin (01/03/2021) sekira pukul 21.00 WIB, saat korban yang bernama Sonya bersama suaminya AR pergi ke rumah teman AR di Jalan Kaharudin Nasution Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Sesampai di sana, korban mengambil HP milik tersangka lalu memeriksanya dan menemukan HP suaminya itu ternyata ada menghubungi wanita lain. Tersangka kemudian merampas kembali HP miliknya, namun korban tidak mau menyerahkan hingga tersangka marah dan memukul korban.
Atas perlakuan suaminya itu, korban tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu pada keesokan harinya, Selasa (02/03/2021).
Setelah dilaporkan oleh istrinya kepada pihak Kepolisian, tersangka AR tidak lagi pulang ke rumah mereka di Desa Kubang Jaya Siak Hulu dan juga tidak pernah menemui istrinya lagi.
Kemudian pada Jumat siang (18/06/2021), Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di wilayah Sidomulyo Kota Pekanbaru.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu, Novris Simanjuntak bersama tim langsung mencari pelaku dan menemukannya serta mengamankan AR untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku KDRT ini.**/dai