Terkait Premanisme, Polisi Sudah Tangkap 3.823 Orang Dalam 4 Hari Rabu, 16/06/2021 | 09:45
Foto Internet
BNEWS - Sebanyak 3.823 orang telah ditangkap aparat kepolisian terkait aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di sejumlah wilayah di Indonesia, hanya dalam waktu 4 hari melakukan razia premanisme.
Razia dan penangkapan ini dilakukan usai Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada jajaran, untuk memberangus kejahatan premanisme dan konvensional lainnya.
"Dari tanggal 11 sampai dengan 14 Juni 2021 yang dilakukan di 1.368 titik lokasi, terdapat enam polda," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Menurut Rusdi, pengungkapan terbanyak dilakukan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah yakni sebanyak 922 orang. 449 orang ditangkap terkait kasus premanisme di mana empat kasus disidik dan 439 lainnya diberi pembinaan.
"Sementara 473 orang lainnya ditangkap terkait pungutan liar," kata Rusdi.
Kemudian, di wilayah hukum Polda Jawa Barat kepolisian menangkap 894 orang. Sebanyak 348 orang ditangkap terkait kasus premanisme di mana 168 perkara disidik dan 180 orang dibina. Sementara, 546 orang lainnya ditangkap terkait kasus pungli dengan 92 kasus disidik dan 454 dibina.
Sedangkan Polda Sumatera Utara polisi menangkap 696 orang, 20 di antaranya ditangkap berkaitan kasus premanisme dengan delapan perkara disidik dan 12 lainnya diberi pembinaan. Sementara, 676 orang ditangkap terkait kasus pungli dengan 20 perkara disidik dan 656 dibina.**/ara