JPU akan Pelajari Potongan Masa Hukuman Jaksa Pinangki Selasa, 15/06/2021 | 12:58
Pinangki
BNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih memerlukan waktu untuk mempelajari potongan masa hukuman terpidana Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara dari 10 tahun penjara, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 14 Juni 2021. Pinangki, mantan jaksa, dijatuhi hukuman karena terjerat kasus korupsi pencucian uang dan pemufakatan jahat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari) Riono Budi Santoso mengungkapkan, setelah dipelajari nantinya pihak JPU akan memutuskan apakah melakukan banding atau tidak.
"JPU akan pelajarin terlebih dahulu, khususnya pertimbangannya agar kami bisa menentukan sikap selanjutnya," kata Riono, Selasa (15/6/2021).
Menurut Riono, sampai saat ini, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.**/ara