BNEWS - Polisi mengamankan 28 paket kecil narkoba jenis shabu, saat menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial SB (37) dan IS (43).
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kami menemukan sebanyak 28 paket kecil dan tiga paket sedang narkoba jenis sabu," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Senin (14/6/2021).
Dody menambahkan, pasutri asal Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah ini ditangkap saat sedang membungkus paket sabu untuk diedarkan.
Penangkapan dilakukan tim opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi pada Sabtu (12/6/2021) pukul 17.30 WIB.
Keduanya ditangkap berawal dari informasi masyarakat jika ada peredaran sabu di wilayah Guguak Panjang Kota Bukittinggi. Berbekal dari informasi itu, polisi bergerak dan mengintai terduga pelaku. Benar saja, pelaku ternyata mengedarkan sabu.**/syf