BNEWS - Ditresnarkoba Polda Banten ungkap kasus home industri tembakau sintetis atau tembakau gorila dan mengamankan satu orang tersangka berinisial S (29), warga Kota Serang.
Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Banten berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi gumpalan warna kuning diduga narkotika gol 1 jenis sintesis dengan berat 5,0 gram.
Kemudian daun tembakau yang sudah disemprotkan alkohol dan thiner dengan berat 300 gram, 1 buah plastik berisi bahan daun tembakau dengan berat 47,5 gram, 1 buah botol berisikan alkohol 96 %, 1 buah kaleng berisikan cairan thiner, 1 buah terpal warna biru, 1 buah alat semprotan air, 1 buah gelas ukur, 1 unit kompor listrik warna merah dan 1 unit handphone Xiaomi redmi 8 warna hitam.
Demikian dikatakan Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian saat melakukan press conference di Mapolda Banten, Senin, (14/06/2021).
Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap 1 orang tersangka berinisial S (29) Senin (07/06/2021) dinihari di dalam villa Ubud Anyer, ketika sedang melakukan proses produksi narkotika jenis tembakau gorila," ujar Lutfi Martadian.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengetahui cara pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila tersebut dari media sosial.
"Tersangka ini mengetahui cara pembuatan narkotika jenis tembakau gorila ini melalui media sosial. Dan dalam penjualannya pun tersangka ini menggunakan media sosial agar tidak mudah diketahui oleh petugas," ucap Lutfi Martadian.
Lutfi menjelaskan, tersangka ini setiap membuat tembakau gorila, selalu menyewa villa atau hotel dengan maksud agar tidak mudah ketahuan oleh petugas dan tidak dicurigai masyarakat sekitar dengan alasan berlibur.
"Dari hasil pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan 3.000 generasi muda, karena 1 gram tembakau gorila bisa digunakan 10 orang, dan saat ini kita berhasil mengamankan sebanyak 300 gram tembakau gorila," ucap Lutfi Martadian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, tersangka pembuat tembakau gorila tersebut melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Permenkes No 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba.
"Saya juga mengimbau orang tua, agar selalu mengawasi anak-anaknya supaya terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Karena narkoba ini merupakan musuh negara," tutup Edy Sumardi.**/ara