BNEWS - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap dua pelaku tindak pidana narkoba, di wilayah Muara Jaya Desa Bangun Sari, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Kedua pelaku adalah BA alias AL (21) warga Desa Sei Pagar dan RA alias NP (24) warga Desa Sei Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Dari tangan pelaku disita barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 unit Handphone serta uang tunai sebesar Rp 540 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (12/06/2021) pukul 17.30 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis shabu di Desa Bangun Sari Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Dari sini tim dapat info tentang keterlibatan dua pelaku dan mereka kemudian diamankan. Selanjutnya, didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan ditemukan shabu.
Kasatres Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar saat dikonfirmasi Senin (14/6/2021) membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.**/dai