BNEWS - DitPolairud Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus penyelundupan baby lobster dan menangkap dua tersangka, dengan barang bukti 90.000 baby lobster.
"Seluruh bibit lobster itu kemudian dilepas ke habitatnya," kata Kapolda Banten, Irjen Pol.Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, kepada media di Serang, Banten, Minggu (13/6/2021).
Sebelum ini, Ditpolairud juga menangkap 2 tersangka M (26) dan CH (20), wrga Kabupaten Pandeglang berikut barang bukti Benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor, terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis Pasir dan 6.000 (enam ribu) ekor jenis Mutiara.
"Kami konsen terhadap pentingnya penyelamatan sumber daya hayati kelautan, sekaligus melaksanakan UU dan kebijakan Pemerintah untuk kepentingan masyarakat," tegas Kapolda Banten.
Kapolda Banten yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata mengatakan, baru-baru ini Polres Pandeglang dan Ditreskrimsus Polda Banten juga mengungkap penyelundupan benur dan pelakunya.
Polres Pandeglang menangkap dua tersangka SN dan IS berikut barang bukti berupa bibit lobster (benur) 1.000 ekor, sedangkan Ditreskrimsus menangkap satu pelaku US (48), warga Kecamatan Malimping Kabupaten Lebak - Banten berikut barang bukti 12.117 ekor benih lobster
Ditpolairud Polda Banten terakhir hari Sabtu (12/6/2021) sekitar jam 03.00 WIB menangkap M dan barang bukti berupa 15 box sterofoam berisi benih bening lobster/benur (baby lobster), kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir.
"Benur-benur itu akan diselundupkan tersangka ke Kota Palembang. Ketika dicek ternyata pengiriman bibit lobster itu tidak dilengkapi dokumen yang sah," kata Kapolda Banten.
Sementara Kabid Humas Edy Sumardi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut, telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 23 miliar
"Bibit lobster itu telah serahkan dan dilepaskan ke habitatnya bersama LPSPL Serang dan Stasiun Karantina Pengendalian mutu dan Keamanan Hasil Pangan (SKIPM) Merak," kata Edy
Sementara itu, Kepala LPSPL (Loka pengelolaan sumber daya pesisir dan laut) Serang Syarif Iwan taruna Alkadrie mengatakan, setiap benih lobster yang berhasil diselamatkan akan dilepas-liarkan ke habitatnya di laut.
“Kami mengucapkan terima kasih Kepada Ditpolairud Polda Banten yang telah memberantas penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan lepas liarkan kembali benih lobster tersebut ke laut,” ujar Syarif Iwan.**/zi