Main Judi di Warung Tuak, 6 Pria Ditangkap Aparat Polsek Kampar Kiri Minggu, 13/06/2021 | 14:54
BNEWS - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri menangkap 6 pelaku judi menggunakan kartu domino, Minggu dinihari (13/06/2021) di sebuah warung tuak yang berlokasi di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri.
Mereka yang diamankan tersebut adalah AN (42), DE (35), RE (40) dan YA (48) warga Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri. Dua pelaku lainnya yaitu YU (35) dan DA (31) warga Desa Geringging Kecamatan Kampar Kiri. Turut diamankan barang bukti 1 set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 1.675.000 yang digunakan sebagai taruhan.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (13/06/2021) sekira pukul 00.30 wib, saat Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi di warung tuak tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim IPTU Supriadi bersama tim mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Benar saja, saat tiba di lokasi diemukan sekelompok orang sedang bermain judi menggunakan kartu domino di warung tuak tersebut.
Saat digerebek petugas, 6 orang pelaku beserta barang bukti 1 set kartu domino dan uang taruhan sebesar Rp 1.675.000 diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek.**/dai