Dua Hari Tertibkan Pelaku Premanisme, Polda Banten Amankan 284 Orang Minggu, 13/06/2021 | 13:10
BNEWS - Sebanyak 284 orang preman diamankan jajaran Polda Banten dalam dua hari operasi premanisme di enam wilayah Polres/ta. Operasi dilakukan siang dan malam di lokasi-lokasi yang disinyalir rawan pemalakan dan pungutan liar.
Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, operasi premanisme tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri.
Sebelumnya Kapolri diperintahkan Presiden Jokowi membersihkan preman dan begal di kawasan Pelabuhan Samudera Tanjung Priok, Jakarta Utara dan jalan-jalan sekitarnya yang sering dilanda kemacetan.
"Kami segera melakukan pembersihan preman dan siapa pun yang mencoba-coba membuat resah di semua wilayah Banten," tegas Kapolda Banten
Melengkapi keterangan Kapolda, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, mengatakan, hasil operasi hari kedua meliputi, Polres Serang Kota mengamankan 54 orang.
Kemudian Polres Cilegon: 7 orang, Polres Serang: 5 orang, Polresta Tangerang: 55 orang, Polres Pandeglang: 4 orang dan Polres Lebak: 75 orang.
Sehari sebelumnya, diamankan sebanyak 48 orang dari wilayah Polresta Tangerang sebanyak 7, dari Polres Serang Kota 34 orang, dari polres Serang sebanyak 17 orang dan polres Lebak sebanyak 26 orang. Total sampai hari kedua, diamankan sebanyak 284 orang preman.
"Tindakan yang diambil bervariasi, mulai dari pendataan, diserahkan ke dinas sosial, pembinaan sampai kepada penegakkan hukum jika ada yang melakukan pelanggaran," kata Kombes Edy.
Edy Sumardi menjelaskan bahwa operasi premanisme ini melibatkan sebanyak 359 Personil gabungan, yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Pemda serta masyarakat.
"Tujuan dari kegiatan operasi penertiban ini adalah untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta terwujudnya kamtibmasy yang kondusif di daerah hukum Polda Banten," ujar Edy Sumardi.
Edy Sumardi Juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aksi premanisme atau kejanggalan apa pun yang dirasakan mengganggu dan menimbulkan keresahan, karena tidak ada ruang bagi premanisme di daerah hukum Polda Banten.
"Masyarakat bisa melaporkan segera apa pun yang menganggu atau mengancam keselamatan warga melalui telepon gratis 110. Kami akan langsung merespon dengan menurunkan aparat," kata Kombes Edy Sumardi.**/ara