Main Judi Qiu-Qiu di Warung Kosong, Tiga Pemuda Ditangkap Aparat Polsek Siak Hulu Rabu, 09/06/2021 | 15:55
BNEWS - Aparat kepolisian Polsek Siak Hulu menangkap tiga orang pemuda yang sedang main judi Qiu-qiu, di sebuah warung kosong Dusun II Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Selasa (08/06/2021) sore.
Para pelaku judi yang diciduk aparat tersebut adalah AR (38), YU (29) dan EF (41), berprofesi sebagai buruh yang beralamat di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 140 ribu yang digunakan sebagai taruhan.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (08/06/2021) sekira pukul 15.30 Wib, tim mendapat informasi dari masyarakat ada warga yang sedang bermain judi qiu-qiu di warung kosong yang berlokasi di Dusun II Simpang Pulai Desa Baru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar meminta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukull 15.30 Wib, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan 3 orang pria yang tengah bermain judi Qiu-qiu.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar membenarkan penangkapan pelaku judi ini. Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**/dai