Satreskrim Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Curanmor di Tiga Lokasi Rabu, 09/06/2021 | 14:52
BNEWS - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di tiga tempat kejadian perkara (TKP), berinisial SA (23), warga Jalan Antara, Gang Abdul Hamid, Desa Wonosari, kabupaten Bengkalis, Rabu (9/6/2021).
Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, tersangka melakukan pencurian pada malam hari dengan target sepeda motor yang tidak dikunci.
"Pelaku menggunakan alat berupa gunting besi yang masih dalam pencarian,' ujar Kapolres.
Gunting tersebut digunakan untuk membobol kunci kontak. Lalu pelaku menyambung kabel kunci kontak yang berada di samping sepeda motor dan menghidupkan motor serta membawa kabur motor curian tersebut.
TKP pertama pada Jumat 7 Agustus 2020 di Jalan Rumbia. Selanjutnya pada Minggu 9 Mei 2020 di Jalan Tandun, Bengkalis kota dan TKP ketiga, pada 10 Desember 2020 di Jalan Soebrantas, Gang Rojali, Wonosari, Kecamatan Bengkalis.
Adapun barang bukti (BB) yang didapatkan berupa 4 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat.
"Tersangka ditangkap pada Kamis 3 Juni 2021 saat tersangka sedang jual beli sepeda motor hasil curian di Jalan Antara Bengkalis, dekat Masjid Nurul Qurba setelah tim melakukan penyelidikan.
Tersangka juga dikenakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan kerugian mencapai Rp 17 juta.
Kapolres Bengkalis menghimbau masyarakat Bengkalis agar berhati-hati dan kunci handle stang ganda di kendaraan.**/ris