Tanggapi Tudingan Pimpin Rapat Ilegal, Wagubri: Bicara Harus Ada Dasar Aturan Rabu, 09/06/2021 | 14:38
Wagubri Edy Nasution
BNEWS - Beredar kabar mengenai rapat penyusunan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Riau masa bakti 2021-2026 dilakukan secara ilegal. Rapat itu dipimpin oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution.
Ilyas Husti, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mengatakan bahwa tindakan Wagubri yang mengadakan rapat di rumah dinasnya, Selasa (8/6/2021) dengan pihak Kesbangpol dan organisasi masyarakat (ormas) itu tidak sah.
Sebab, kata Ilyas, yang hadir pada rapat pengurus FKUB seharusnya direkomendasikan oleh pemimpin agama. Ilyas mengatakan bahwa ada sekitar 27 ormas agama Islam di bawah naungan MUI Riau dan tidak satu pun yang ikut di dalam rapat tersebut.
"Demikian juga ormas agama lain, ada organisasinya, ada ketuanya. Yang hadir di rapat bersama Wakil Gubernur itu bukan hasil rekomendasi dari pemimpin agama di Riau, berarti itu utusan ilegal dan tak sah, haram jadi Pengurus FKUB," tegasnya.
Menanggapi itu, Wagubri menjelaskan bahwa tidak ada yang salah pada rapat tersebut. Selaku wakil kepala daerah, ia memfasilitasi agar dibentuk kepengurusan baru demi menghindari kekosongan pengurus yang berakhir pada hari ini, Rabu (9/6/2021).
Wagubri memaparkan ada 2 dasar pembentukan FKUB. Pertama, peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan antar umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah. Kedua, Peraturan Gubernur Riau nomor 28 tahun 2007 tanggal 13 September tahun 2007 tentang organisasi dan tata kerja FKUB Provinsi Riau.
"Pahami (aturan) itu dulu. Jadi kita berbicara harus ada dasar aturannya, karena kalau tidak sesuai aturan nanti melebar kemana-mana," kata Wagubri.
Ia menegaskan, dalam pasal 8 peraturan menteri itu, pembentukan FKUB dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
"Kemudian, menurut pasal 1 yang dimaksud dengan pemuka agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau yang dihormati masyarakat. Jadi pemuka agama bisa yang memimpin organisasi keagamaan, bisa juga tidak, tapi dia orang yang diakui sebagai panutan keagamaan di masyarakat," jelasnya.**//zi