Berkabarnews.com, Bengkalis - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DS (32) beserta barang bukti 30 bungkus besar narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 30 Kg dan dua unit telepon seluler.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau pada Sabtu (13/12/2025), terkait rencana pengantaran narkotika dalam jumlah besar dari wilayah Riau menuju Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengetahui bahwa narkotika tersebut akan dibawa dari wilayah Rokan Hilir menuju Jambi menggunakan satu unit mobil Toyota Innova.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II langsung melakukan penyergapan di depan Gerbang Tol Bathin Solapan sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat penangkapan berlangsung, salah seorang pria yang berada di kursi penumpang sebelah kiri, berinisial RS, melompat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke area hutan di sekitar lokasi. Sementara itu, tersangka DS berhasil diamankan petugas di tempat kejadian,” kata Kombes Putu, Selasa (23/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tersangka DS mengakui membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di bagasi belakang mobil. Setelah dilakukan penghitungan, petugas menemukan sebanyak 30 bungkus besar sabu.
“DS mengaku bahwa sabu tersebut diambil dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, dan rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi atas arahan seseorang berinisial G, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diduga berada di Negri seberang,” ungkap Putu.
Selain itu, DS juga mengaku telah empat kali melakukan pengantaran sabu ke Jambi dengan jumlah pengiriman masing-masing sekitar 10 kilogram, seluruhnya atas perintah G. Untuk setiap pengantaran, tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp50 juta per 10 Kg.
Khusus untuk pengantaran terakhir ini, Dedi mengaku dijanjikan upah lebih besar, yakni Rp60 juta. Ia berangkat bersama RS, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dari Sumatera Utara menuju Sei Nyamuk. Di lokasi tersebut, narkotika diserahkan oleh seseorang berinisial M, yang juga masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu jaringan pengendali yang diduga berada di luar negeri.
“Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dan lintas negara, serta menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika dalam skala besar,” tutup putu.**/bbg