KPK Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Terkait Korupsi Izin Tinggal WNA Kamis, 04/06/2026 | 10:28
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim
Berkabarnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim hari ini, Kamis (4/6/2026), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Silmy Karim muncul dari dalam Gedung Merah Putih KPK sudah menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.
Silmy Karim keluar diiringi mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya yang juga memakai rompi oranye KPK.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT ini berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi yang dilakukan selama dua hari, tanggal 2 dan 3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang, terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Diantara 17 orang tersebut ada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.**/ara