Maling Goblok, Bongkar Rumah Orang Tua Sendiri dan Ditangkap Polisi Minggu, 06/06/2021 | 13:19
BNEWS - Seorang pemuda, JO (23), yang melakukan pencurian di rumah orang tuanya sendiri harus meringkuk dalam jeruji besi di Polsek Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
JO ditangkap hari Sabtu (05/06/2021) saat berada di rumah saudara perempuannya di Desa Kota Garo, Tapung Hilir.
Penangkapan JO ini atas laporan korban, orang tuanya sendiri, Ferdinanto (48), warga Desa Kota Garo Tapung Hilir, yang mengalami pencurian di rumahnya pada Jumat (04/05/2021) lalu, diduga dilakukan oleh JO yang merupakan anaknya.
Peristiwa ini berawal saat pelapor baru pulang dari bekerja dan hendak masuk ke dalam rumahnya, dia melihat 3 orang pria baru keluar dari rumahnya, salah satu adalah JO, anaknya dan 2 orang lainnyanya yang tidak dikenal pelapor.
Setelah pelapor masuk rumah ia membuka kamar dan mendapati terali jendela kamar berada diatas tempat tidur serta uang sejumlah Rp 2 juta yang berada di dalam tas milik istrinya yang diletakkan di bawah tempat tidur sudah raib.
Berdasarkan keterangan dari pelapor kepada pihak kepolisian, JO sebelumnya juga sudah pernah ditahan di Lapas Pekanbaru dalam perkara yang sama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
Hari Sabtu (05/06/2021) Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi bahwa tersangka JO sedang berada di rumah saudara perempuannya.
Kanit Reskrim bersama anggota langsung mencari tersangka dan berhasil mengamankannya lalu membawanya ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian dalam keluarga ini.
"Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.**/dai.