Ditanya Istri Kenapa Telat Pulang, Pria Ini Malah Jawab dengan Pukulan Rabu, 02/06/2021 | 18:24
Tersangka
BNEWS - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mengamankan seorang pelaku KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Selasa (1/6/2021), yang dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Sabtu malam (29/05/2021) dan tersangka KDRT yang diamankan aparat kepolisian ini adalah EP alias EL (25), warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
EL dilaporkan oleh sang istri, Lis karena melakukan pemukulan dan menendang korban saat berada dirumahnya.
Peristiwa KDRT ini berawal pada Sabtu (29/05/2021) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu pelaku baru pulang kerumahnya di Desa Pandau Jaya.
Sang istri bertanya kepada pelaku "kenapa baru pulang Pa, tadi katanya mau pulang pukul 21.00 Wib". Namun pelaku hanya diam saja dan ia kemudian bermain dengan anaknya.
Setelah itu korban menyiapkan nasi dan menyuruh pelaku untuk makan. Namun pelaku langsung menendang piring makanan dan kemudian memukul serta menendang korban. Mengalami hal itu korban tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar memerintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memintakan visum korban ke RS Bhayangkara Polda Riau.
Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (01/06/2021) saat berada dirumahnya. K petugas membawa pelaku ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Disampaikan Kapolsek bahwa tersangka kasus KDRT ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**/dai.