Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu-Sabu di Aceh Selasa, 01/06/2021 | 21:57
BNEWS - Tim gabungan bea cukai dan kepolisian menggagalkan penyelundupan 5 Kg narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap empat pelaku di wilayah Aceh. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, Selasa (1/6/2021).
Menurut Isnu, pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Tim I NIC Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, untuk pengungkapan jaringan serta pengembangan tersangka yang terindikasi kuat merupakan warga binaan di lembaga pemasyarakatan di Medan, Sumatera Utara.
Isnu Irwantoro mengatakan, pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut berawal dari informasi yang diterima pada Rabu (26/5/2021), yang menyatakan akan ada upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Aceh, dengan transit di Lhokseumawe.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit Narkotika Bea Cukai Pusat dan Tim I NIC Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, berangkat dari Medan ke Aceh melalui jalan darat. Tim tiba di Lhoksukon, Aceh Utara dan melakukan pemetaan serta pengintaian, bersama tim Kanwil Bea Cukai Aceh dan tim Bea Cukai Lhokseumawe.
Tim gabungan terus melakukan pengintaian hingga Minggu (30/5/2021) sebelum akhirnya menemukan target dan melakukan penindakan dengan menangkap tiga pelaku di jalan Medan-Banda Aceh Km 355, Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Ketiga pelaku berinisial E, AI, dan AN. Berdasarkan informasi ketiga pelaku, narkoba tersebut dikirim seseorang berinisial M dari Lhokseumawe. Kemudian, tim bergerak ke rumah M di kawasan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dan menangkapnya.
"Dari penangkapan tersebut, tim gabungan menyita barang bukti lima bungkus dengan berat 5 kilogram sabu-sabu, empat telepon genggam, empat mobil, dan dua sepeda motor," kata Isnu Irwantoro.**/ara