BNEWS - Sepasang suami istri warga Desa Pongkai Istiqomah, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, ditangkap tim Reskrim Polsek XIII Koto Kampar, karena edarkan narkoba jenis shabu, Jumat (28/05/2021).
Pasangan suami istri yang diamankan aparat kepolisian ini adalah AR (44) dan istrinya NR (45). Dari tangan keduanya didapati barang bukti 1 paket sedang, 6 paket kecil dan 2 paket kecil sisa shabu seberat 4,04 gram, sejumlah peralatan penggunaan shabu serta uang tunai sebesar Rp 418 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (28/05/2021) sekira pukul 12.30 Wib, saat jajaran Polsek XIII Koto Kampar mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Desa Pongkai Istiqomah.
Kapolsek AKP Budi Rahmadi kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian di salah satu rumah di Desa Pongkai Istiqamah, yang diduga sering menjadi tempat bertransaksi narkoba, tim melihat seorang perempuan di dalam rumah tersebut yang diduga tengah menunggu seorang pembelim Lalu langsung melakukan penggerebekan.
Selanjutnya didampingi perangkat desa setempat dilakukan penggeledahan. Tim menemukan 4 paket kecil narkotika jenis shabu siap edar dalam saku celana jeans milik perempuan berinisial NR ini yang dilipat dalam lemarinya.
Kepada petugas, NR mengakui bahwa narkotika itu milik suaminya AR untuk dijualkan kepada pembelinya. Atas informasi itu tim langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan AR.
Dalam waktu yang tidak lama, tim berhasil menemukan tersangka AR saat berada di jalan raya Candi Muara Takus Desa Pongkai Istiqamah, saat yang bersangkutan sedang duduk di sebuah pondok dibawah pohon kelapa sawit.
Kemudian disaksikan warga sekitar, dilakukan penggeledahan badan dan lokasi di sekitar pondok tersebut dan ditemukan dompet kecil warna pink di atas pohon kelapa sawit berisi 1 paket sedang dan 2 paket kecil serta 2 paket sisa shabu yang diakui oleh AR adalah miliknya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**/dai