Lagi, Polres Kampar Ringkus Pengedar Narkoba di Desa Senama Nenek Jumat, 28/05/2021 | 15:31
BNEWS -Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pria warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja kering.
Pelaku dengan inisial ZA (37) ditangkap di dekat rumahnya. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering dan 1 paket narkotika jenis shabu seberat 1,79 gram, 1 unit Hp merk Nokia, 1 unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (24/05/2021) sore, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu.
"Beberapa saat sebelumnya tim telah mengamankan seorang bandar shabu inisial AR yang merupakan tetangga ZA. Dalam waktu berdekatan muncul ZA dan langsung diamankan oleh petugas," kata Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar, Jumat (28/5/2021).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap ZA ditemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dan shabu. Menurut pengakuan ZA, narkotika jenis shabu itu didapatnya dari AR sang bandar shabu yang sudah diamankan petugas.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar.
Kata Maysar, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**/dai