Empat Anggota Geng Motor Ditangkap Polres Sukabumi, Dua Terpaksa Ditembak Jumat, 28/05/2021 | 12:33
BNEWS - Empat orang anggota geng motor XTC yang diduga menganiaya dan meneror warga di Kota Sukabumi, ditangkap polisi. Dua orang di antaranya terpaksa harus dihadiahi dengan timah panas karena berusaha melawan saat ditangkap.
Keempat anggota geng motor ini berinisial MA (21), SIP (16), FR (19) dan DR (24). Salah satu diantaranya, SIP masih berstatus pelajar aktif di salah satu sekolah.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, mengatakan, para pelaku melakukan penganiayan dan meneror warga dengan senjata tajam pada Rabu (19/5/2021) dini hari.
Mereka berhasil diamankan oleh Unit Jatantras di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (28/5/2021) pagi.
Pada saat penangkapan, kata Kapolres, juga disita sejumlah barang bukti berupa empat buah senjata tajam dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
"Polres Sukabumi Kota telah berhasil menangkap para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Citamiang pada tanggal 26 Mei kemarin. Pelakunya kami tangkap di daerah Sagaranten Kabupaten Sukabumi, yang berhasil kita tangkap baru empat orang," kata Kapolres, Jumat (28/5/2021), dilansir dari Inews.Id.
Keempat pelaku dijerat Pasal 351 KUHP jo Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1952 dengan ancaman 10 tahun penjara. Saat ini polisi masih menyelidiki motif para tersangka dalam kasus penganiayaan dan teror ini.**/ara