BNEWS - Tim Resnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan nama Tim Ojoloyo, kembali menangkap seorang bandar narkoba di wilayah Desa Senama Nenek, Tapung Hulu, dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 200,31 gram.
Pelaku narkoba yang diringkus aparat kepolisian ini adalah AR alias RZ (39) warga Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka diamankan barang bukti 2 bungkus sedang dan 19 paket narkotika jenis shabu seberat 200,31 Gram, 2 unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya, terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (24/05/2021) sekira pukul 17.00 Wib, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu.
Dari hasil penyelidikan ini petugas berhasil mengamankan target yang diduga sebagai bandar narkoba jenis shabu, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 bungkus sedang dan 19 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disimpan dalam tas warna biru. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.**/dau