BNEWS - Polresta Tangerang Polda Banten menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 0,35 gram
Kemudian, 4 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak plastik kecil bersolasi hitam, dengan berat bruto 2,32 gram, 1 buah timbangan elektrik.Tersangkanya adalah ND alias Batak (41) warga Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang.
Saat ditemui, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (26/5/2021) membenarkan penangkapan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut.
Menurut Wahyu, saat penangkapan tersangka ND alias Batak sedang kedapatan memiliki sabu.
"Pada saat itu, ND alias Batak kedapatan memilik, menguasai Narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut sempat di lempar ke tanah oleh tersangka sebelum dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian," jelas Wahyu.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Kota Tangerang, Polda Banten.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan ND alias Batak akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Edy Sumardi juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba."ujarnya.**/zi