Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Pantai Cermin Rabu, 26/05/2021 | 20:09
Pelaku Pidana narkoba
BNEWS - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis shabu, di wilayah Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung Selasa (25/05/2021) dinihari.
Pelaku narkoba yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah JP (44) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dari pelaku didapati barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu seberat 4,06 gram, 1 unit Hp, timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (25/05/2021) sekira pukul 01.30 Wib, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.
Dari hasil penyelidikan ini diamankan seorang terduga pelaku narkoba atas nama JP, selanjutnya disaksikan Aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumahnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dibawah tempat tidurnya dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**/dai