Polres Cilegon Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online Rabu, 26/05/2021 | 01:20
BNEWS - Polres Cilegon, Banten, berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online di daerah hukum Polsek Pulomerak.
Hal ini diungkapkan Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, dalam keterangan pers di lapangan apel Polsek Pulomerak, Selasa (25/5/2021).
Kapolres Cilegon mengatakan, pada hari Minggu diketahui ada kejadian tindak pidana perdagangan orang atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh MS, dengan perempuan yang dipesan online
MS ditangkap dengan barang bukti handphone, sepeda motor, STNK, kunci dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,-
"Kasus ini bisa diungkap atas informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Pulomerak," ujar AKBP Sigit
Tersangka kata Kapolres, dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak 600 juta.
"Polres Cilegon berkomitmen memberantas miras, curanmor dan prostitusi online. Apabila masyarakat Cilegon mengetahuinya, silakan laporkan kepada kami. Kami akan kerjasama dengan masyarakat untuk menjadikan kota Cilegon ini aman dan kondusif, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar," kata AKBP Sigit.**/ara