BNEWS - Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu yang melarikan diri saat akan ditangkap di wilayah Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir. Pelaku kabur dengan motornya dan dikejar oleh petugas.
Pelaku ditangkap di Jalan Raya Waduk, KM 16 Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Senin malam (24/05/2021).
Pelaku yang diamankan ini berinisial JS (40), beralamat di Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Dari tangannya didapat barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu seberat 2,95 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (24/05/2021) sekira pukul 21.00 Wib, saat anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di pos Desa Sekijang Tapung Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendro Wahyudi bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi, tim melihat pelaku sedang bertransaksi narkoba pada Pos Acua Desa Sekijang dan langsung melakukan penyergapan. Melihat kedatangan petugas pelaku langsung kabur dengan sepeda motornya.
Selanjutnya tim langsung melakukan pengejaran. Setiba di Jalan Raya KM 16 Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu pada kantong celana pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.**/dai