Curi Motor, Warga Desa Teratak Rumbio Jaya Kampar Ditangkap Polisi Selasa, 25/05/2021 | 11:27
BNEWS - Seorang pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kampar, Senin (24/05/2021) malam, di Dusun Pasubilah Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.
Pelaku yang ditangkap oleh anggota Polsek Kampar ini berinisial MJ alias TAR (25) warga Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
Penangkapan berawal dari laporan korban, Johan, warga Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya ke Polsek Kampar, telah kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih Nopol BM-2275-AAE pada hari Selasa (11/05/2021) di Dusun Pasubilah Desa Teratak, Rumbio Jaya.
Peristiwa terjadi saat Johan pergi ke rumah kerabatnya Rosmiati di Dusun Pasubilah Desa Teratak, Rumbio Jaya. Sesampai di sana Korban memarkirkan motornya di teras rumah dalam keadaan terkunci stangnya.
Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah. Pada pukul 23.30 Wib saat hendak pulang, korban tidak menjumpai motornya yang di parkir di teras rumah. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 12 juta lalu melapor ke Polsek Kampar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
Pada Senin (24/05/2021) sekira pukul 21.30 Wib, diperoleh informasi tentang keberadaan motor dan terduga pelaku. Atas informasi tersebut Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Darman Siswanto untuk melakukan penangkapan.
Pada pukul 22.00 Wib, tersangka MJ alias TAR berhasil ditangkap. Petugas juga mengamankan 1 unit motor Honda Beat milik korban yang dicuri pelaku. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.**/dai